Kemajuan teknologi membuat beberapa transaksi perpajakan semakin mudah. DJP telah meluncurkan aplikasi dimana dapat membuat E Faktur Pajak. Sebelum mengenal lebih jauh tentang faktur elektronik tersebut, kita pahami apa yang dimaksud dengan faktur pajak.
Pengertian Faktur Pajak
- Faktur Pajak merupakan dokumen pajak wajib yang menyatakan kinerja profesional atau pertukaran barang dan jasa dan atribut kewajiban untuk membayar klien.
- Faktur adalah dokumen pajak wajib yang mengesahkan penjualan barang atau penyediaan layanan dan mengatur hubungan kredit-debit antara agen dan klien.
- Faktur dikeluarkan untuk transaksi antar perusahaan (misalnya untuk kontrak pasokan) dengan beberapa pengecualian:
- Faktur umumnya tidak diperlukan untuk layanan keuangan dan asuransi yang disediakan lintas batas negara, kecuali undang-undang negara bagian mengharuskannya
- Untuk transaksi bebas PPN, kewajiban untuk menagih adalah atas kebijaksanaan masing-masing negara bagian dan tergantung pada pelanggan.
Itu sekilas penjelasan mengenai faktur pajak. Jika dahulu ingin menerbitkan sebuah faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). PKP ni adalah pengusaha kena pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Disana para PKP akan disuruh mengisih formulir sesuai maksud dan tujuannya. da formulir pajak perorangan, hingga formulir pajak perusahaan. Tetapi saat ini, telah hadir Faktur Pajak Elektronik yang merupakan faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan dengan sistem elektronik. Yang dimaksudkan sistem elektronik ini, yaitu melalui sebuah aplikasi online.
Adapun berbagai macam faktur pajak sebagai berikut :
- Faktur Pajak Masukan
Faktur ini merupakan faktur yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan transaksi pembelian terhadap jasa atau barang kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya.
- Faktu Pajak Pengeluaran
Yaitu faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha kena Pajak (PKP) ketika terjadi transaksi penjualan terhadap jasa atau bara kena pajak yang termasuk dalam golongan barang mewah.
- Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak pengganti merupakan faktur yang diterbitkan kembali, dikarena terdapat kesalahan pengisian. Oleh karena itu, harus dilakukan pembertulan supaya cocok dengan data yang asli.
- Faktur Pajak Cacat
Faktur Pajak Cacat yaitu faktur pajak yang datanya tidak ditanda tangani secara sah serta pengisian data yang dilakukan PKP tidak lengkap. Selain itu, biasanya sering terjadi kesalahan dam mengisi nomer seri dan kode. Maka dari itu, untuk faktur pajak cacat dapat diperbaiki melalui pembuatan faktur pengganti.
- Faktur Pajak Batal
Faktur Pajak Batal merupakan faktur pajak yang dibatalkan. hal ini disebabkan karena adanya transaksi yang dibatalkan. Selain itu, faktur pajak batal dapat terjadi juga apabila adanya kesalahan dalam mengisi NPWP di faktur pajak.
Itulah beberapa pengertian dan jenis mengenai faktur pajak, dan sekarang telah hadir faktur pajak elektronik. Direktorat Jendral Pajak (DJP) tepatnya di tahun 2014 meluncurkan sebuah aplikasi pembuat faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut E Faktur Pajak. Aplikasi pembuat faktur tersebut dibuat dengan tujuan untuk mempermudah PKP dalam melaporkan ataupun melakukan pembayaran pajak.
Berikut ini beberapa kelebihan faktur pajak elektronik.
- Dapat dibuat dengan mudah
Untuk membuat faktur pajak elektronik ini, pertama PKP harus telah terdaftar di DJP dan memiliki akun untuk mengakses ke sistem DJP. Lalu menginstal aplikasi E Faktur Pajak ini, kemudian ikuti langkah-langkah yang telah disediakan di aplikasi tersebut. Pembuatan faktur ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi layanan jasa perpajakan. Aplikasi jasa layanan perpajakan tersebut seperti klik pajak ini, telah resmi bekerjasama dengan DJP. Jika menggunakan jasa ini, sangat membantu PKP dalam menerbitkan faktur pajak.
- Data Lebih Aman
Untuk membuat E Faktur ini telah menggunakan sistem tanda tangan elektronik menggunakan kode QR. Dimana kode tersebut merupakan alat autentiasi.
- Menghemat Waktu
Adanya sistem ini dapat lebih efisien bagi PKP yang memiliki kesibukan. Dalam pengurusan atau penerbitan ini PKP tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Cukup dai rumah saja atau kantor sudah bisa, yang terpenting ada satu set komputer dan saluran jaringan internet.