Hingga kini, tahap sosialisasi dalam penggunaan ebilling pajak masih terus dilakukan dalam tiap kesempatan. Ini sebagai upaya untuk semakin memasyarakatkan penggunaan teknologi dalam seluruh kegiatan pengadministrasian pajak. Selain itu, diharapkan ditjen pajak bisa benar benar menerapkan paperless dalam seluruh operasionalnya.
Keputusan untuk paperless tentu diambil dengan alasan yang jelas. Selain demi mempermudah proses pengidentifikasian dan pengumpulan data para wajib pajak. Tentu saja ada semangat menjaga lingkungan dari kerusakan. Untuk itu, mari kenali dengan baik beragam jenis aplikasi aplikasi yang mendukung proses pelaporan, dan pembayaran pajak melalui sistem online.
Definisi e-Billing
Secara umum, ebilling pajak bisa didefinisikan sebagai serangkaian nomor unik yang bisa dipakai untuk membayar pajak yang terutang. Serangkaian nomor ini merupakan nomor rahasia yang dibuat secara otomatis dari website resmi DJP online. Sehingga wajib pajak hanya tinggal membawa nomor ini ke bank, atm, kantor pos maupun aplikasi aplikasi keuangan lainnya.
Mengenal SSE Pajak
SSE Pajak adalah surat setoran elektronik pajak, sse menjadi dasar dari terbitnya serangkaian nomor unik yang berfungsi untuk membayar pajak. Sehingga bisa dibilang, antara sse dengan e-billing pajak adalah dua hal yang saling terkait. Untuk itu, dalam proses pengadministrasian pajak, dibutuhkan adanya kedisiplinan dan ketaatan dalam rangkaian pengurusannya.
Seorang wajib pajak harus paham dari cara lapor pajak online, cara membuat e-filing, ebilling pajak, dan sebagainya. Sistem tersebut diterapkan secara perlahan sejak bulan Juli 2016, dan terus masih dilakukan sosialisasinya sampai sekarang. Mengingat masih banyak yang belum paham akan proses pengurusan administrasi perpajakan secara online.
Ragam Layanan Pajak Yang Bisa Dibayar Via e-billing
Salah satu manfaat dari penggunaan e-billing adalah adanya kemudahan dalam pengarsipan bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, banyak wajib pajak yang pada akhirnya tertarik menggunakan layanan pajak via aplikasi e-billing. Hal ini menjadikan ditjen pajak memberikan keleluasaan bagi e-billing untuk bisa melayani proses pembayaran beberapa jenis pajak negara.
Jenis pajak negara yang bisa dibayarkan via ebilling pajak adalah pajak yang secara umum banyak dikenakan ke tiap warga negara. Seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta beberapa jenis pajak lainnya. Untuk lebih jelasnya simak paragraph berikut
1. Pajak Penghasilan
Diopsi ini, pajak penghasilan tidak hanya mencakup pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi. Melainkan juga termasuk di dalamnya wajib pajak badan usaha. Sehingga layanan e-billing yang tersedia bisa dibilang sangat lengkap. Ada e-billing orang pribadi, juga ada e-billing pajak badan.
2. Pajak Pertambahan Nilai
ebilling bisa dibilang sebuah aplikasi yang memudahkan banyak pihak. Sebagai seorang wp pribadi e-billing memudahkan, sebagai seorang wp badan ebilling pajak sangat meringkas pekerjaan. Bagaimana tidak, bagi seorang WP yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dia harus mengurus dan menyetorkan juga jenis pajak pertambahan nilai.
3. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor 3
Kemudian setelah itu, ada lagi layanan pajak bumi dan bangunan sektor tiga. e-billing pajak pb mengakomodir para pemilik lahan pertambangan, perkebunan dan perhutanan untuk bisa memudahkan proses penghitungan pajak juga pembayarannya.
4. Bea Cukai
Dalam ebilling pajak juga terinput sistem untuk membayarkan pajak bea cukai. Ini juga semakin memudahkan bagi para pengusaha kena pajak yang beroperasi menjual barang barang yang didatangkan dari luar negeri.
5. PNBP
Kemudian yang terakhir adalah PNBP yakni penerimaan negara bukan pajak. Contoh dari PNBP ini adalah, denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar hukum oleh para penegak hukum di jalan.
Nah dengan hadirnya sistem e-billing pajak. Tidak hanya pihak ditjen pajak saja yang mendapatkan keuntungan bahwa sistem pendapatan negara yang lebih terintegrasi dengan baik. Melainkan pihak wajib pajak juga mendapatkan keuntungan bahwa dalam prosesnya. Wajib pajak tidak lagi harus mengisi secara manual tiap tiap formulir setoran pajak, surat setoran bukan pajak, dan lainnya.
Dimana Tempat Membayar Pajak Via ebilling
e-billing bisa diproses bayarkan di berbagai tempat. Seperti bank negara maupun bank swasta secara langsung di meja teller, ataupun di mesin anjungan tunai mandiri. Selain itu bisa juga disetor- bayarkan di kantor pos terdekat wilayah domisili terada, atau bahkan bisa juga melalui berbagai aplikasi keuangan zaman sekarang yang hadir dengan berbagai promosinya.
Demikianlah serba serbi mengenai ebilling pajak yang harus diketahui dan dipahami. Sehingga proses pembayaran pajak melalui sistem online bisa berjalan dengan lancar, sebagaimana mestinya. Mengingat sekarang masih dalam masa pandemi, dan kantor kantor belum buka sepenuhnya normal. Sekian.